Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa meraih penghargaan Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau disingkat UKPBJ Level 3 (Proaktif).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas pencapaiannya memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9).
Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo menjelaskan, Pemkab Lima Puluh Kota bersyukur telah mendapatkan penghargaan tingkat kematangan level 3 proaktif, karena telah menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, hingga penguatan fungsi UKPBJ bagi user internal maupun eksternal.
Oleh karenanya, ia pun berterima kasih kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang terus pro aktif sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).
Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Maupun Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
"Terimakasih atas dukungan dan support dari seluruh stakeholder sehingga Kabupaten Lima Puluh Kota dapat mencapai level ini, kata Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Eki Hari Purnama, M.Si. pada Selasa (22/7/2024) di Ruang Kerja Bupati Sarilamak.
Terkait tingkat kematangan unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3/Proaktif sendiri merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ Pemerintah Daerah.
Pada level ini, UKPBJ menurut Safaruddin Dt Bandaro Rajo dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan stakeholder. Hal ini tentunya akan dijadikan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk terus meningkatkan level kematangan UKPBJ Level 3 (Proaktif) untuk dapat menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) Proaktif, yakni unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat (Value for Money) dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, sebagaimana amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
"UKPBJ sebagai agen pengadaan berperan strategis dalam pencapaian tujuan pemerintah. Selain itu pencapaian tersebut juga sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan tata kelola berkesinambungan," jelasnya. “Kami menyatakan akan sangat mendukung dan berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun tersebut, agar UKPBJ Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lima Puluh Kota, Mira Ningsih yang didampingi Subkoordinator PBJ, Rudi menambahkan bahwa, kesembilan variabel yang dimaksud terdiri dari managemen pengadaan, managemen penyedia, manajemen kinerja, dan manajemen resiko, pengorganisasian, tugas dan fungsi, perencanaan SDM, pengembangan SDM dan sistem informasi.
"Jadi sembilan variabel ini bagian dari beberapa domain utama mulai dari proses pengadaan barang/jasa, kelembagaannya bagaimana, SDM PBJ dan juga sistem informasi yang mengintegrasikan mata rantai proses PBJ di tahap perencanaan, persiapan, pemilihan dan pelaksanaan kontrak," imbuhnya.
E-Sinamar
Agenda
-
» Undangan
Tanggal : 03 Jul 2019 - 03 Jul 2019
Tempat : Nagari Taram, Nagari Sarilamak dan Kantor Camat Suliki
-
» Hari Pendidikan Nasional
Tanggal : 02 Mei 2019 - 02 Mei 2019
Tempat : Gor Singa hArau
-
» Pelatihan Admin Web OPD Tahun 2019
Tanggal : 30 Apr 2019 - 30 Apr 2019
Tempat : Gedung LPSE