
Lima Puluh Kota, Prokopim - Setelah beberapa waktu lalu Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menerima penghargaan dari Kemendes PTT RI, kemaren siang (09/02/2023) Bupati kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar yaitu Predikat Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Kulitas tinggi.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Yefri Heriani di kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar di Sawahan Kota Padang ini di peroleh pemkab Lima Puluh Kota sebagai hasil kerja pemkab dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat demikian dijelaskan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau, dan menilai kinerja Pemkab Lima Puluh Kota."Dengan penghargaan ini standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik" imbuhnya
Kepada seluruh seluruh pimpinan dan staf di seluruh OPD Ia juga mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri. Sebab, pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.
"Penghargaan ini sangat penting, tapi bukanlah tujuan utama kita. Karena, pemkab itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat. Itu amanah kita, bekerjalah sesuai peraturan bukan berdasarkan perasaan, serta jaminan mutu pelayanan menjadi acuan kita dalam perbaikan mutu layanan" tegas Bupati yang hobi berbalas pantun ini.
Terakhir Safaruddin berharap semoga untuk penilaian di tahun 2023 kita mendapat predikat 10 besar nasional.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menjelaskan, penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Ombudsman RI, yaitu tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang ditandatangani tahun 2022 lalu.
Ia juga mengungkapkan rasa bangganya kepada pencapaian pemkab Lima Puluh Kota yang berhasil melompat dari zona merah dengan nilai 46,93 menuju zona hijau dengan perolehan nilai 80, 87 di tahun 2022 ini, sehingga secara prestasi menjadi tiga besar di Provinsi Sumbar.
Disebut Yefri, tujuan dari penilaian, untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujarnya.
Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
Pada kesempatan ini Bupati Safaruddin juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pada UU No 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun Youtube Ombudsman RI secara live, dan juga disaksikan langsung oleh perwakilan OPD yang dinilai dan juga hadir pada kesempatan tersebut.(Prokopim-eng)