
LIMAPULUH KOTA, SUMBAR // Kompas86.com Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan Bangga Buatan Indonesia ( BBI ) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan utama dari penerbitan Inpres ini adalah dalam rangka percepatan target belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD minimal Rp. 400 Triliun, yang berasal dari produk dalam negeri dengan skala prioritas produk UMKM.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo baru-baru ini membuat kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor 280/192/BPBJ-LK/VI/2022 tertanggal 3 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD agar mempercepat dan memfasilitasi penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang ada dibawah binaan masing-masing SKPD untuk masuk pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar melakukan koordinasi bersama UKPBJ Kabupaten Limapuluh Kota dalam rangka percepatan penayangan katalog elektronik lokal ini.
Saat ditemui di ruang kerjanya, orang nomor satu di daerah ini, mengatakan bahwa instruksi ini di terbitkan adalah dalam rangka mengimplementasikan instruksi dan arahan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang dihadiri oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-indonesia yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 25 Maret 2022 yang lalu.
Bupati juga sangat berharap kiranya SKPD yang terkait dengan pembinaan UMKM seperti Dinas Perdagangan UMKM dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, untuk selalu mendorong pelaku UMKM agar diberikan kemudahan-kemudahan akses misalnya terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan agar produknya dapat diakses/dibeli melalui belanja pemerintah daerah dan kemudahan-kemudahan lainnya sehingga dengan demikian produk UMKM tersebut dapat masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Tim P3DN Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah dibentuk dengan SK Bupati tersebut untuk dapat-dapat berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya, katanya.
Di tempat terpisah Kabag PBJ Sekretariat Daerah Limapuluh Kota, Davli, S.Sos yang didampingi oleh Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa RUDI, M.Si ketika di konfirmasi media ini, Sabtu (11/06) di Tanjung Pati menyampaikan bahwa, saat ini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui UKPBJ telah menginisiasi pembentukan Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Lima Puluh Kota bersama LKPP Republik Indonesia melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Katalog Elektronik Lokal ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk melakukan transaksi belanja Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Limapuluh Kota melaui metode E-Purchasing pada Aplikasi SPSE.
Sampai saat ini sudah tersedia sebanyak 10 (sepuluh) etalase/jenis produk dalam negeri, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun etalase/jenis produk sebagaimana dimaksud adalah untuk jenis produk : Alat Tulis Kantor (ATK), makan dan minum, pengadaan aspal, pengadaan beton ready Mix, pengadaan Bahan material bangunan, pengadaan bahan pokok, jasa kebersihan, jasa keamanan, pakaian Dinas dan kain tradisional serta servis kendaraan.
Dengan demikian 10 produk ini sudah dapat didaftarkan penyedianya ke dalam katalog elektronik lokal Kabupaten Limapuluh Kota.
UKPBJ Kabupaten Limapuluh Kota sangat mengharapkan sekali dukungan dari seluruh Perangkat Daerah untuk menyampaikan dan mengundang serta menyebarluaskan informasi terkait katalog Elektronik Lokal kepada para pelaku usaha yang biasa digunakan oleh SKPD selama ini untuk melakukan transaksi belanja melalui APBD.
Tentunya akan lebih di kenal oleh konsumen kiranya untuk mencantumkan produknya masing-masing ke dalam Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Limapuluh Kota, tukas Davli.
Sementara itu, Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Rudi menyampaikan bahwa transaksi belanja melalui katalog lokal ini sudah ada yang direalisasikan oleh SKPD, yaitu untuk Pekerjaan makan dan minum, Latsar CPNS Tahun 2022 dengan nilai transaksi belanja lebih dari Rp. 270 juta rupiah pada dua penyedia UMKM daerah ini yang terdaftar di katalog elektronik lokal Kabupaten Limapuluh Kota.
Dengan adanya katalog elektronik lokal ini, maka transaksi belanja yang ada pada SKPD menjadi lebih mudah.
Dengan adanya katalog elektronik lokal, tentunya PPK masing-masing kegiatan tidak perlu lagi menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menetapkan spesifikasi teknis Pekerjaan, akan tetapi cukup memesan secara elektronik melalui Aplikasi SPSE melelaui metode E-Purchasing.
Disamping itu PPK juga tidak perlu lagi membuat Dokumen Kontrak seperti proses tender atau SPK, cukup dengan surat pesanan yang sudah tersedia di Aplikasi SPSE. Dengan demikian pelaksanaan belanja pengadaan melalui katalog lokal menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Jika SKPD mengalami keraguan dan kendala dalam pelaksanaan pencantuman katalog lokal ini, maka SKPD dan pelaku usaha UMKM dapat menghubungi UKPBJ Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Kantor Bupati Limapuluh Kota di kawasan Bukit Limau Sarilamak, pungkas Rudi.
Red – Mardianto Anto