
Bagian PBJ Ikuti Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Rakor ini dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Februari 2022 di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota di Kantor Bupati Sarilamak.
Acara Rakor dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota Bapak Safaruddin Dt Bandaro Rajo. Kegiatan Rakor ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Widya Putra, S.Sos, M.Si. serta dihadiri oleh SKPD yang terkait, diantaranya Plt. Inspektur, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas DPM/D serta perwakilan dari BKPSDM, Bappelitbang, DPM PTSP, Bagian Organisasi dan juga Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Kegiatan Rakor ini merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Gubernur bersama seluruh Bupati/Walikota Se-Provinsi Sumatera Barat yang diadakan di Padang pada Hari Selasa 21 Juni 2022 yang lalu, yang mana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri.
Bupati memberikan arahan kepada seluruh SKPD yang terkait, agar 8 (delapan) area intervensi yang sudah ditetapkan oleh Tim Korsupgah KPK untuk dilaksanakan dan dipenuhi semua Dokumen Pelaporan sesuai dengan permintaan dari tim Korsupgah KPK. Bupati juga mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK ini dapat membantu Pemerintah Daerah menjadi lebih sukses dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama yang terkait dengan pelaksanaan APBD. “Saya minta kepada seluruh SKPD agar selalu bekerja secara professional dan hindari serta jauhkan dari yang namanya gratifikasi” ingat bupati.
Disamping itu Bupati juga berharap ada perbaikan peringkat Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaporan MCP ini dari pada tahun sebelumnya. “saya sangat berharap kepada seluruh SKPD untuk serius dan selalu bersinergi dan bekerjasama dalam pemenuhan pelaporan MCP KPK ini, dan saya menargetkan kepada Saudara untuk meningkatkan nilainya dari nilai 66 pada tahun kemarin menjadi minimal nilai 80 pada tahun ini” harap bupati.
Sementara itu Kepala Kepala Satgas Korsupgah KPK Bapak Arif Nurcahyo yang didampingi oleh Person In Charge (PIC) KPK Wilayah Sumbar Ibu Yuli Kamalia, dan PIC KPK Wilayah Riau Ibu Meri Putri Abadi, menyampaikan bahwa Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini merupakan program pencegahan yang dilakukan oleh KPK Republik Indonesia dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kegiatan ini berfungsi sebagai perisai dan menutup celah Tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggaran negara” paparnya. Beliau menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) strategi dalam pemberantasan korupsi, yaitu penindakan, pencegahan dan Melalui Pendidikan. “Untuk kegiatan MCP, KPK menitik beratkan pada 8 area intervensi yang dilakukan, yaitu perencanaan dan penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Tata Kelola Keuangan Desa, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengelolaan BMD” tambahnya.
Sementara itu, Kegiatan Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dipandu oleh Plt. Inspektur membahas capaian dan kendala dalam pelaksanaan pemenuhan MCP KPK terhadap 8 area intervensi yang sudah ditetapkan oleh KPK, sampai dengan kondisi bulan Juni 2022 ini.
Khusus untuk area intervensi Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Davli, S.Sos. M.Si. menyampaikan bahwa untuk area intervensi Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 5 Indikator dan 12 Sub Indikator. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bersama Subkoordinator dan seluruh personil ASN yang ada, berkomitmen untuk memenuhi semua dokumen pelaporan MCP KPK ini. Pada prinsipnya semuanya sudah dilaksanakan, bahkan sudah banyak yang sudah sesuai target laporan 100%. Disamping itu ada indikator kegiatan tersebut yang sudah dilaksanakan, tapi dokumen laporannya yang memang belum disampaikan ke admin MCP KPK di inspektorat, makanya belum ada nilainya di Aplikasi Jaga.id. Namun demikian ada satu sub indikator perangkat pendukung yang terkait dengan TPP Khusus UKPBJ yang belum representatif direalisasikan. “Kami sangat berharap terkait dengan TPP khusus personil di UKPBJ ini, kiranya dapat direalisasikan” harapnya.
Menanggapi hal ini Kepala Kepala Satgas Korsupgah KPK Bapak Arif Nurcahyo menyampaikan bahwa personil yang ada di UKPBJ memang harus diperhatikan TPP khususnya, seperti yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini bertujuan agar para personil UKPBJ ini dapat bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya. Beliau juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar membedakan antara TPP antara beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya. “jadi, jika sudah ada TPP Khusus personil di UKPBJ, maka tidak boleh ada lagi pemberian honorarium, karena semuanya sudah diperhitungkan dalam TPP” tanggapnya.
Sementara itu Kabid Diklat BKPSDM, Yuza Vantori yang menghadiri rapat menyampaikan bahwa saat ini memang sudah ada perbedaan antara besaran TPP personil yang ada di UKPBJ dengan personil di luar UKPBJ sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun ke depannya rencananya memang akan dibedakan antara TPP berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, resiko dan pertimbangan objektif lainnya.
Di akhir diskusi Kepala Satgas Korsupgah KPK Bapak Arif Nurcahyo menyampaikan bahwa personil yang ada di UKPBJ agar selalu bekerja secara profesional, berdasarkan ketentuan hukum dan selalu menjaga integritas. “Personil yang ada di UKPBJ agar selalu bekerja secara profesional, berdasarkan ketentuan hukum peraturan yang berlaku dan selalu menjaga integritas, agar tidak terjerumus ke ranah pidana” tutupnya.
Rudi – Red