BIMBINGAN TEKNIS PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 BAGI AKTOR KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI LINGKUP SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA
( Kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan mengenai penerapan Permendagri nomor 77 tahun 2020 pada Aplikasi SIPD di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota )
Sarilamak - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Menyikapi hal demikian OPD Sekretariat Daerah melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan telah menyelenggarakan Sosialisasi kepada aparatur yang bertugas sebagai aktor keuangan, yaitu PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Sekretariat Daerah mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di Aula Kantor Bupati pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang lalu. Dan dilanjutkan dengan Bimtek lanjutan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 dengan tujuan agar ASN lebih memahami aturan dan mengaplikasikannya Bersama system SIPD
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, Maskib, SE, MM dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakan Sosialisasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN dilingkup Setda Kab. Lima Puluh Kota terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 dan penyesuaian terhadap aturan- aturan baru
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan secara lebih lengkap mengenai actor- actor pengelola keuangan pada masing- masing bagian, seperti KPA, PPTK dan PPK serta Bendahara Pengeluaran Pembantu”ujarnya.
Sementara Narasumber pada kegiatan ini adalah Pejabat Fungsional Keuangan pada Badan Keuangan Kab. Lima Puluh Kota, Andra Bellini, SE. peserta kegiatan ini adalah seluruh Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing bagian, PPTK dan PPK di lingkup Sekretariat Daerah
“Oleh karena itu kami pemda Kabupaten Lima Puluh Kota merasa perlu untuk melakukan sosialisasi permendagri no 77 tahun 2020 ini kepada pengelola keuangan di OPD khususnya Sekretariat Daerah untuk menyamakan persepsi antara pengelola keuangan langsung dari Kemendagri yang seyogyanya adalah pelaku dalam pembuatan aturan ini, sehingga tidak adalagi bias penafsiran dalan memaknai suatu aturan,”ujarnya.
“Kami berharap kepada Badan Keuangan dapat memberikan arahan yang seluas luasnya dalam acara sosialisasi kita saat ini, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kita untuk kedepannya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,”harap Kabag Maskib dalam acara itu. Dan diharapkan agar peserta mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius agar kedepannya kita semua sebagai pengguna anggaran dapat mengerti dan diharapkan juga terus mempelajari dan mengupdate ilmu terkait dengan pengelolaan keuangan ini,harapnya
Hadir dalam sosialisasi ini, Seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah, seluruh PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ada di masing- masing Bagian.(kurniaputri/bagian Perkeu.setda)