
LIMAPULUH KOTA,- Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, menjadi Inspektur Upacara di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Harau, pada Senin (22/1/2024). Dalam amanatnya dihadapan puluhan siswa, Bupati memperkenalkan program Inovasi Dukcapil Goes to School.
"Inovasi ini merupakan komitmen Bupati dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan hari ini kami arahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk melakukan pelayanan langsung ke Sekolah SMA Negeri 2 Harau, yakni berupa perekeman KTP Elektronik kepada siswa-siswi di Sekolah, yang kami sebut Dukcapil Goes to School, " kata Bupati.
Dikatakannya, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada siswa dan majelis guru untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga diharapkan bisa menjawab kesulitan dan kerumitan masyarakat dalam mengurus atau mendatangi Disdukcapil.
Bupati juga menyebutkan, kedepan administrasi kependudukan juga akan mengikuti perkembangan zaman, pemerintah telah menerapkan Identitas kependudukan digital yakni informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone.
"Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data," sebutnya.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Dengan adanya ini pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran.
Untuk itu Bupati berpesan, segeralah urus dokumen kependudukan dan IKD, perbaharuilah Kartu Keluarga dengan KK barcode, dan uruslah dokumen kependudukan sejak awal, hindari mengurus dokumen kependudukan di saat dibutuhkan.
"Semua layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jangan mengurus dokumen kependudukan melalui perantara atau calo karena urusan administrasi kependudukan tidak ada pungutan dimanapun, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil." katanya.