Admin
Senin, 24 Oktober 2022
109 Dibaca


image1

Lima Puluh Kota - Bertempat di aula Gedung Sekretariat Daerah Limapuluh Kota,  Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Widya Putra hadir dan membuka secara resmi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diadaakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (19/10/2022)

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum , Kajari Payakumbuh dan unsur Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota .

Dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota, Win Hari Endi, menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan salah satu rangkaian penyusunan Ranperda yang bertujuan untuk mendapat masukan terkait Ranperda itu sendiri, sehingga diperoleh Ranperda yang akuntabel.

Sekitar 250 peserta yang di undang terdiri dari perangkat daerah, camat, wali nagari, bundo kanduang , dan UMKM yang terkena dampak langsung dari pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tujuannya adalah : 1) Menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanyaduplikasi pemungutan pajak. 2) Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. 3) Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah. 4) Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan", ujar beliau.

Penyusunan Ranperda ini sesuai visi dan misi rencana pembangunan tahun 2021-2026 yang dituangkan kedalam RPJMD tahun 2021-2026, dimana visi Bupati Limapuluh Kota adalah : “MEWUJUDKAN LIMA PULUH KOTA YANG MADANI, BERADAT DAN BERBUDAYA DALAM KERANGKA ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH”. Pada misi ke-2 yaitu Mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lintas sektoral yang memiliki keunggulan ditingkat lokal dan regional, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat. 

“Salah satu sasaran kami adalah meningkatnya pendapatan asli daerah. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kita untuk menyusun Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Peraturan Daerah dan dengan adanya perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, kita berharap akan dapat meningkatkan PAD kita. Dan juga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu kerjasama kita semua baik internal Pemerintah Daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah. “tutur beliau menambahkan.
Sekretaris Daerah Limapuluh Kota tersebut berharap melalui forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang disusun ini, masukan dan saran dari peserta menjadi bahan penyempurnaan terhadap Ranperda yang sedang disusun.
 
“Melalui Forum ini marilah sama-sama kita menyumbangkan pikirian dan ide-ide agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik dan lebih maju dan kita dapat memulihkan perekonomian “, tutur Widya Putra menutup pidatonya. 

Statistik


Banner


Saran Masuk



Sampaikan Saran Anda