Berdasarkan Surat Bupati Lima Puluh Kota No. 050/070/Bapelitbang-LK/I/2022, Tanggal 21 Januari 2022 Perihal Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan, kali ini Bagian Kesra turut berpartisipasi dalam musrenbang Kecamatan. Kabag Kesra H.Usman,S.Pd,M.M.Pd menugaskan semua pejabat dan staf di Bagian Kesra dalam Musrenbang Kecamatan ini untuk dapat menyampaikan program dan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini dan rencana program dan kegiatan untuk tahun 2023.
Kabag Kesra menyampaikan bahwa sesuai dengan tupoksinya Bagian Kesra merupakan ujung tombak dalam pencapaian salah tujuan RPJMD yaitu “meningkatkan penerapan agama, adat dan budaya di masyarakat berdasarkan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Program unggulannya yaitu mewujudkan minimal satu rumah tahfizh pernagari, program dan kegiatan lain yang tetap akan dilaksanakan yaitu memberikan insentif/honor kepada guru TPQ, MDTA, Surau, dan guru Tahfizh, serta Imam dan Gharin Masjid. Selanjutnya mengoptimalkan pelaksanaan didikan subuh di setiap nagari, kunjungan safari ramadhan dan lain-lain. Disamping itu melalui Bagian Kesra juga dapat memberikan bantuan hibah untuk Masjid/Mushala dan lembaga keagaamaan lain, hal ini dimaksudkan sebagai pemicu agar kita bersama-sama dapat memakmurkan masjid, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun meningkatkan aktifitas sosial keagamaan berbasis Masjid.(Kesra)