Lima Puluh Kota, Prokopim - Bupati Lima Puluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Widya Putra menyaksikan secara langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Nagari Andaleh dari Harmen Sastra kepada Penjabat Wali Nagari Syaiful Wahid dilaksanakan di Balai Adat setempat, Kamis (12/10/2023).
Sekretaris Daerah Widya Putra mengatakan Sertijab Wali Nagari Andaleh merupakan amanat perundang-undangan. Dimana, apabila Wali Nagari berhenti sebelum masa tugas berakhir maka akan ditunjuk Pj. Wali Nagari hingga adanya Wali Nagari definitif melalui Pemilihan Wali Nagari yang akan terlaksana nantinya.
Tidak lupa, Widya mengucapkan terima kasih kepada Harmen Sastra yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat selama menjabat sebagai Wali Nagari Andaleh.
"Selama menjabat sebagai WalI Nagari Andaleh telah banyak membantu Pemerintah Daerah (Pemda) membangun kesejahteraan masyarakat di Nagari Andaleh ini. Maka dari itu, kita ucapkan terima kasih," ujarnya.
Seterusnya, Ia berpesan kepada Syaiful Wahid sebagai Pj. Wali Nagari Andaleh berupaya menjaga amanah yang diembannya,
"Berikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat Andaleh" imbuhnya
Sebelumnya, Wali Nagari Andaleh yang lama Harmen Sastra juga mengucapkan rasa terima kasihnya ke seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama menjabat sebagai Wali Nagari Andaleh.
"Selain rasa terima kasih, kami mengucapkan permintaan maaf ke seluruh pihak, selama kami dipercayai sebagai Wali Nagari Andaleh. Kami yakin dan percaya, tidak semua harapan yang dapat diwujudkan, jika banyak kekurangan selama ini, sekali lagi mohon dimaafkan," ujarnya.
Sementara itu, Pj. Wali Nagari Andaleh Syaiful Wahid mengharapkan dukungan Masyarakat selama menjalankan amanah yang diembannya.
"Kami mohon bimbingan dan arahan dari semua pihak agar Nagari Andaleh semakin maju dalam berbagai hal" pungkasnya
Hadir pada saat itu, Unsur Forkopimca, Bamus, Kepala KUA Kecamatan Luak, Wali Nagari se Kecamatan Luak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Tamu undangan lainnya. (Prokopim-ew)