
Limapuluh Kota,--Sesuai amanat peraturan presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Bagian Organisasi Limapuluh Kota mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota. Kamis (29/12).
Tampak hadir dalam forum tersebut Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin dt Bandaro Rajo, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, Ketua TP PKK Kabupaten Limapuluh Kota Ny. Nevi Safaruddin, Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten Administrasi Umum Zuhdi Perama Putra, unsur forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota, dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Deki Yusman, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan forum konsultasi publik (FKP) pengadaan MPP ini adalah untuk mendapat masukan antara penyelenggara dan masyarakat serta unsur forkopimda terkait pengadaan Mal Pelayanan Publik.
“Penyusunan kajian urgensi penyelenggaraan mal pelayanan publik, harus melalui forum konsultasi publik dengan harapan agar mendapat masukan dan saran untuk peningkatan pelayanan prima, akuntabel, dan transparan”,ujarnya.
Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin dt Bandaro Rajo mendukung akan keberadaan MPP di Limapuluh Kota mengingat tuntutan akan kualitas dan akses pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sudah menjadi kebutuhan umum masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat, kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan visi Kabupaten Lima Puluh Kota “ mewujudkan lima puluh kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah sesuai dengan misi ke-4 meningkatkan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya dalam mewujudkan Limapuluh Kota madani dengan meningkatkan daya saing Kabupaten Limapuluh Kota sebagai daerah investasi melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik bersih,” ungkap Safaruddin.
Ia berharap dengan adanya MPP ini nantinya sistem informasi menjadi terintegrasi sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan kecepatan dan keterjangkauan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan dan kinerja ASN di Limapuluh Kota.
“Seperti yang kita ketahui di daerah Sumatera Barat belum ada Kabupaten yang mendirikan mal pelayanan publik, dan kita semua berharap Kabupaten Limapuluh Kota lah yang pertama di Sumatera Barat mendirikan mal pelayanan publik,” tutur Bupati Limapuluh Kota menutup pidatonya.
Bertepatan dengan moment tersebut, diberikan penghargaan kepada OPD terkait untuk kategori Akuntabilitas Kinerja dan penilaian PMPRB. Dari 43 Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan yang dinilai untuk Kategori Akuntabilitas Kinerja, skor tertinggi diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai 86,48 mendapat predikat A, Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil dengan nilai 78,83 mendapat predikat BB, dan Badan perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan dengan nilai 78,14 mendapat predikat BB. Sementara itu dari 19 Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai untuk kategori penilaian PMPRB, skor tertinggi diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai 36,15, Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai 35,80, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 35,50. (prokomp-rs)